PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/M-DAG/PER/2/2017 TENTANG PENYESUAIAN KLASIFIKASI BARANG YANG TERKENA KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN EKSPOR DAN IMPOR BERDASARKAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.