PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 12/M-DAG/PER/2/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 84/M-DAG/PER/12/2016 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI KEHUTAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.