PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : P.4/Menhut-II/2014 /Mut-II/2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENUGASAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN TAHUN 2014 KEPADA BUPATI BERAU, BUPATI MALINAU, DAN BUPATI KAPUAS HULU DALAM

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.