KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/KMK.02/2008 TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGAI DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI IURAN BADAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI ME

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Keputusan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.