KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 579 /KMK.07/2003 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/KMK.07/2001 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PINJAMAN DAERAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Keputusan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.