KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 117 /KMK.07/2003 TENTANG PENETAPAN RINCIAN DANA PENYEIMBANG KEBIJAKAN TA 2003 UNTUK PENGANGKATAN PEGAWAI BARU KEPADA DAERAH PROPINSI/KABUPATEN/KOTA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Keputusan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.