Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 451/KMK.07/2001 TENTANG PENETAPAN RINCIAN JUMLAH DANA KONTINJENSI UNTUK BANTUAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH YANG MENGALAMI SURPLUS MARJINAL SETELAH PENGALIHAN PERSONIL, PERALATAN, PEMBIAYAAN DAN DOKUMEN (

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Keputusan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.