KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 636/KMK.04/1994 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, DAN PARA PENSIUN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEU

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Keputusan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.