KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/KMK.04/1994 TENTANG TIDAK DILAKUKANNYA PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM, UANG PERANGSANG DAN IMBALAN LAINNYA YANG DIBAYARKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II/d KEBAWAH DAN ANGGOTA ABRI Y

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Keputusan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.