KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN Nomor : 496/Kpts-II/2002 TENTANG PENUNJUKAN SEBAGIAN KAWASAN TAMAN WISATA ALAM PENELOKAN, KELOMPOK HUTAN GUNUNG ABANG AGUNG (RTK.8) YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PERIBADATAN PURA PELISAN SELUAS ± 0,11 (SEBELAS PERSERATUS) HE

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Keputusan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.