PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG/BARANG/JASA/SURAT BERHARGA MELALUI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.