PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG MEKANISME PENDIRIAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN, PERUBAHAN BADAN HUKUM MILIK NEGARA ATAU PERGURUAN TINGGI, DAN PENGAKUAN PENYELENGGARA PENDIDIKAN TINGGI SEBAGAI BADAN HUKUM PE

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.