PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN FORUM SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DI PERUSAHAAN PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.