PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08/PRT/M/2017 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DANA BADAN USAHA TERLEBIH DAHULU UNTUK PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN BENDUNGAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.