PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PRT/M/2016 TENTANG PENETAPAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN DANA TALANGAN BADAN USAHA UNTUK PENGADAAN TANAH JALAN TOL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.