PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28/PERMENTAN/KU.030/8/2017 TENTANG PEMBEBASAN BIAYA PERJALANAN DINAS TERHADAP JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERUPA PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI ALAT DAN MESIN PERTANIAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.