PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08/PERMENTAN/KR.100/3/2017 TENTANG TATA CARA TINDAKAN KARANTINA HEWAN DAN TUMBUHAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA DI PUSAT LOGISTIK BERIKAT

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.