PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 69/Permentan/SR.310/ 12/2016 TENTANG ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.