PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/Permentan/PK.450/5/2016 TENTANG PEMASUKAN DAGING TANPA TULANG DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.