PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/Permentan/KR.050/4/2016 TENTANG BENTUK DAN JENIS DOKUMEN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DAN PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.