PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI BAGI DOKTER, DOKTER GIGI, BIDAN PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN, GURU GARIS DEPAN K

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.