Regulasi
Lembaga
Hubungi Kami
Tentang Kami
SIP Law Firm
Remember me
Login
Forgot password?
Unduh
Baca Online
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR DALAM RANGKA PENINGKATAN EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS KERJA APARATUR
2015
0.00 Avg rating
—
0
Votes
Kategori:
Peraturan Kementerian
Subjek:
Peraturan Menteri
Lembaga:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Komentar
Beri Komentar
Required fields are marked *. Your email address will not be published.
Submit