PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR BAGI JABATAN JABATAN TERTENTU DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2014

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.