PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PERAWATAN DAN PEMAKAMAN JENAZAH PRAJURIT, PURNAWIRAWAN, PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN WREDATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.