PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN TEMPAT PENYELENGGARAAN KEGIATAN (VENUE) PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONVENSI DAN PAMERAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.