PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA KAWASAN PARIWISATA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.