PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN, KEOLAHRAGAAN DAN KEPRAMUKAAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.