PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Kementerian Sosial
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.