PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07 /PER/M.KUKM/VI/2017 TENTANG PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK BAGI LAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.