PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 17/P/M.KOMINFO/6/2006 TENTANG TATA CARA PENYESUAIAN IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN BAGI LEMBAGA PENYIARAN SWASTA YANG TELAH MEMILIKI IZIN STASIUN RADIO DARI DIREKTORAT JENDERAL POS DAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.