PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/PERMEN-KP/2018 TENTANG TATA CARA PENETAPAN WILAYAH KELOLA MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PEMANFAATAN RUANG DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.