PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/PERMEN-KP/2015 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN BIDANG PEMBUDIDAYAAN IKAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.