PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM LEMBARAN NEGARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.