PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 201 7 TENT ANG PERSYARATAN DAN TATA CARA MEMPEKERJAKAN ADVOKAT ASING SERTA KEWAJIBAN MEMBERIKAN JASA HUKUM SECARA CUMA-CUMA KEPADA DUNIA PENDIDTKAN DAN PENELITIAN HUKUM

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.