PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI, MUTASI, PEMBERHENTIAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, SERTA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.