KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.11-HT.04.02 TAHUN 2004 TENTANG PERSYARATAN DAN TATACARA MEMPEKERJAKAN ADVOKAT ASING SERTA KEWAJIBAN MEMBERIKAN JASA HUKUM SECARA CUMA-CUMA KEPADA DUNIA PENDIDIKAN DAN PENELITIAN HUKU

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Keputusan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.