INSTRUKSI MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M.359.KP.04-11 Tahun 2002 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN DIBIDANG HAK ASASI MANUSIA PADA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Instruksi Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.