KEPUTUSAN MENTERI KAHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M. 03-HC.02.01 TAHUN 1991 TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK TERKENAL ATAU MEREK YANG MIRIP MEREK TERKENAL MILIK ORANG LAIN ATAU MILIK BADAN LAIN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Keputusan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.