PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA BIOMASSA DAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA BIOGAS OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.