PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 14 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI KEGIATAN PANAS BUMI PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARD, TERB

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.