KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR: 0019 K/3 C)/M~M/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPU-TUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 1565 W101MEMl2008 TENTANG lZlN USAHA PENGANGKUTAN MINYAK BUM1 DAN GAS BUM1 KEPADA PT PERTAMINA (PER

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Keputusan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.