KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 2240 K/lO/MEM/2017 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 8078 K/lO/MEM/2016 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERTAMINA (PERSERO) DALAM PEMBANGUNAN D

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Keputusan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.