PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGER

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.