PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN IURAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN YANG BERASAL DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.