PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN KAPUAS DENGAN KABUPATEN BARITO SELATAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.