PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN FUNGSI PENUNJANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.