PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2016 TAHUN 2015 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENUNJUKAN DAN PENETAPAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DANA TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.