PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA DENGAN KABUPATEN KOLAKA DAN BATAS DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA DENGAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR PROVINSI SULAWESI TENGGARA

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.