PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN KUPANG DENGAN KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.