PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 25 TAHUN 2005 TENTANG PENENTUAN BATAS WILAYAH KOTA BONTANG DENGAN KABUPATEN KUTAI TIMUR DAN KUTAI KARTANEGARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

0.00 Avg rating0 Votes
Kategori: Peraturan Kementerian
Subjek: Peraturan Menteri
Lembaga:

Komentar

Required fields are marked *. Your email address will not be published.